Diduga Peras Kades di Lumajang, Dua Oknum LSM KPK Ditangkap Polisi

    Diduga Peras Kades di Lumajang, Dua Oknum LSM KPK Ditangkap Polisi

    LUMAJANG, - Dua orang berisial MS (42) warga Probolinggo dan S (38) warga Ranuyoso mengaku sebagai LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor diringkus Satreskrim Polres Lumajang.

    Kedua oknum LSM KPK Probolinggo ditangkap polisi, lantaran melakukan pemerasan kepada Subaeri Kepala Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang.

    “Kedua pelaku sudah amankan dan ditetapkan tersangka Dari tangan keduanya, kita berhasil mengamankan uang Rp 4 juta yang diduga hasil pemerasan yang dilakukan kepada Kades Jambekumbu, ” ujar Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra saat menggelar konferensi pers, Jumat (23/6/2023).

    Dalam kronologi pemerasannya, dua pria tersebut mengaku sebagai Anggota KPK Tipikor Probolinggo menemui korban Subaeri untuk meminta sejumlah uang Rp 56 juta. Apabila tidak dipenuhi maka dugaan tindak pidana korupsi atas dana bantuan hewan ternak sapi dan kambing akan dilaporkan ke pihak berwajib.

    "Akhirnya korban menyepakati untuk memberikan sejumlah uang Rp 4 juta sebagai uang muka kepada tersangka, " jelas I Komang.

    Lanjut, pelaku kemudian keluar dari Balai Desa, setelah menerima uang dan pergi. Kemudian Kades Subaeri mengajak perangkat desa dan warga menangkap kedua tersangka.

    "Usai diamankan warga, tersangka diserahkan ke Polsek Pasrujambe, Selanjutnya keduanya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan, " ungkapnya.

    I Komang menambahkan, untuk atribut yang digunakan tersangka ini pihaknya masih mendalami apakah merupakan anggota LSM KPK Tipikor.

    "Untuk atribut yang digunakan tersangka kita masih dalami, apakah tersangka ini anggota LSM KPK atau bukan, " tuturnya.

    Barang bukti diamankan uang tunai 4 juta, sepeda motor honda beat Nopol N 2921 MW. dua kartu anggota KPK Tipikor dan surat tugas KPK Tipikor atas nama kedua tersangka.

    Kedua tersangka di kenakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

    "Kini kedua tersangka telah mendekam di jeruji besi Mapolres Lumajang, " pungkasnya.

    lumajang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Lumajang Kembali Ungkap TPPO Selamatkan...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Hunting Sistem, Sat Lantas Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Menjadi Tuan Rumah di Ladang Sendiri!
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri

    Ikuti Kami